Home Kemitraan Bina Lingkungan Profil Komunitas Kontak
06-Feb-2012 
Sub Menu Browse Kinerja Menjadi Mitra ?  
Pesan Hari Ini Keberanian adalah sesuatu yang selalu Anda miliki sampai Anda memerlukannya.
Topik Forum
SMS PKBL INTI

•Info Saldo :
CS <No Kontrak> <PIN>

•Info Setoran :
ST <No Kontrak> <PIN> <nilai> <bank> <tgblth>

Kirim ke : 0818227746
tarif normal

Pencarian  
Tata Cara Dan Ketentuan Penyaluran Dana
  1. Pemohon diharuskan membawa surat rekomendasi dari kantor DepKop/Dinas Koperasi dan PPK dimana pemohon berdomisili.
  2. Rekomendasi menerangkan pomohon adalah benar-benar PK yang layak mendapat bantuan dana binaan dan telah menjalankan usahanya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
  3. Pengajuan Permohonan dana binaan dan surat rekomendasi dapat disampaikan secara perorangan atau kolektif melalui KanDep/Dinas Koperasi dan PPK.
  4. Berdasarkan rekomendasi tersebut, PT. INTI memberikan formulir proposal yang harus diisi pemohon dengan lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan. PT. INTI tidak perlu memberikan formulir proposal jika yang bersangkutan menyerahkan proposal yang disusun sendiri dan rekomendasi dari DepKop.
  5. Formulir yang telah diisi data-data pemohon dilampiri photocopy surat-surat yang diperlukan kemudian diserahkan kembali ke PT. INTI, setelah diphotocopy 2 X, salah satunya untuk KanDep/Dinas Koperasi KMK.
  6. Bila persyaratan administrasi proposal pemohon dapat dipenuhi, berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka PT. INTI akan melakukan survey ke lokasi dan evaluasi penilaian hasil survey untuk menentukan dapat tidaknya pemohon mendapat bantuan dana binaan dan besarnya dana binaan.
  7. Pemohon yang disetujui akan dikirim pemberitahuan persetujuan besarnya dana binaan. Bila setuju, pemohon akan diundang untuk penandatanganan kontrak perjanjian bantuan dana binaan. Demikian juga bagi pemohon yang ditolak akan dikirim surat pemeritahuan penolakan.
  8. Kepada Mitra Binaan dapat diberikan binaan berupa pelatihan, studi banding / magang, promosi pasar, pameran, dan lain-lain, diutamakan bagi Mitra Binaan berprestasi.
  9. Selama dalam masa binaan kepada Mitra Binaan akan dilakukan penilaian-penilaian antara lain, kepatuhan pengembalian pinjaman / cicilan, laporan rutin triwulan dan kepada mitra binaan yang berprestasi baik, dapat diberikan bantuan binaan lanjutan.
  10. Bagi mitra binaan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam surat perjanjian kontrak akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, atau tertulis dan harta mitra binaan yang dijaminkan kepada PT. INTI akan dijual bila mitra binaan yang bersangkutan telah menerima teguran tertulis 2 kali dan atau peringatan terakhir.

Bandung, 14 Juni 2004
Ka. Unit PKBL

Djoko Suprabowo
NIP 198309048

   
Copyright © 2005 Unit PKBL PT. INTI (persero). Menggunakan XOOPS